DPD RI Serap Masukan Akademisi FEB Unud dan FITRA untuk Evaluasi RAPBN 2027

DPD RI Serap Masukan Akademisi FEB Unud dan FITRA untuk Evaluasi RAPBN 2027

23-Oct-2026


DENPASAR, 31 Agustus 2026 – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (FEB Unud), Dr. I Wayan Sukadana, serta Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Denpasar.

Rapat ini bertujuan menyerap masukan akademis dan independen sebagai bahan pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota Komite IV DPD RI dari Provinsi Bali, I Komang Merta Jiwa.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian, mulai dari target pertumbuhan ekonomi, pengelolaan anggaran negara, hingga penguatan pendapatan daerah.

Ada enam catatan utama yang dibahas. Pertama, mengevaluasi target pertumbuhan ekonomi mendekati 6 persen serta dampak penurunan Transfer ke Daerah (TKD) terhadap kemampuan pemerintah daerah. Kedua, mewaspadai dampak tingginya imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) terhadap penyaluran kredit produktif dan risiko pengelolaan investasi BPI Danantara. Ketiga, mengevaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui uji coba bertahap agar pelaksanaannya lebih efektif dan tidak menghambat usaha lokal. Keempat, mengoptimalkan potensi pajak ekonomi digital, mengevaluasi insentif pajak mobil listrik mewah, serta mendorong pemungutan pajak atas vila dan hunian nonhotel di Bali. Kelima, memperbaiki distribusi pendapatan daerah dan mendorong penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di wilayah tempat perusahaan beroperasi. Keenam, menyelaraskan mekanisme perubahan anggaran pusat dan daerah agar lebih fleksibel dan adil.

Anggota Komite IV DPD RI, I Komang Merta Jiwa, menegaskan bahwa masukan dari akademisi dan FITRA menjadi bahan penting dalam penyusunan pertimbangan resmi DPD RI terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027.

Melalui RDPU ini, DPD RI berupaya memastikan kebijakan anggaran negara disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, kebutuhan pembangunan, serta kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyusunan Surat Pertimbangan Resmi DPD RI atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 untuk disampaikan kepada DPR RI dan pemerintah.