DPD RI dan Asosiasi Pemerintah Daerah Dorong Evaluasi Transfer ke Daerah dalam RAPBN 2027

DPD RI dan Asosiasi Pemerintah Daerah Dorong Evaluasi Transfer ke Daerah dalam RAPBN 2027

19-Oct-2026


DENPASAR, 31 Agustus 2026 – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah asosiasi pemerintah daerah dan DPRD di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Senin (31/8).

Rapat yang dipimpin oleh Koordinator Tim Komite IV DPD RI, I Komang Merta Jiwa, S.E., membahas penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 serta dampaknya terhadap kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Pertemuan ini melibatkan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI).

Komite IV DPD RI bersama asosiasi pemerintah daerah dan DPRD menyampaikan enam rekomendasi utama kepada pemerintah pusat. Pertama, mengembalikan porsi Transfer ke Daerah (TKD) minimal 25 persen dari belanja negara. Kedua, memperbaiki formula Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan memastikan pembayaran piutang daerah secara transparan. 

Ketiga, mengevaluasi insentif pajak kendaraan listrik serta aturan belanja pegawai agar sesuai dengan kapasitas fiskal daerah. Keempat, meninjau regulasi terkait gaji kepala daerah dan perpajakan anggota DPRD.

Kelima, mendorong pemanfaatan pinjaman daerah secara terukur untuk membiayai pembangunan produktif tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan pajak. Keenam, memperkuat koordinasi perencanaan pembangunan pusat dan daerah serta mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal.

Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, turut menekankan pentingnya mencari alternatif pembiayaan yang tepat di tengah keterbatasan fiskal daerah, tanpa menjadikan kenaikan pajak sebagai pilihan utama yang membebani masyarakat.

Menutup rapat, I Komang Merta Jiwa, S.E., menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan akan dihimpun sebagai bahan pertimbangan resmi DPD RI terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027 untuk disampaikan kepada DPR RI dan Presiden.

“Porsi TKD yang minim jelas menekan pelayanan publik dasar di daerah,” tegasnya.

Melalui rapat ini, DPD RI berharap kebijakan transfer ke daerah dapat dievaluasi secara menyeluruh agar pembangunan lebih merata, kapasitas fiskal daerah tetap terjaga, dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.